Header Ads


PENERAPAN GOOD GOVERNANCE

PENERAPAN GOOD GOVERNANCE
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DI KELURAHAN BHAYANGKARA DISTRIK JAYAPURA UTARA KOTA JAYAPURA
Oleh :(KORNELIUS GIYAI, S.IP)
BAB I. PENDAHULUAN
A.     Latarbelakang
Dalam rangka Reformasi telah mewarnai pendagunaaan aparatur negara dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengaraan pemerintahan negara dan pembangunan. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam menangulangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta pemerintah yang bersih dan mampu menyediakan public GOODS dan Service sebagaimana yang di harapkan oleh masyarakat.
Good Governance yang dimaksud adalah merupakan proses penyelenggaraan kekuasaaan Negara daam melaksaanakan  penyediaan Publik goods and service di sebut Governance (pemerintah/Kepemerintahan), sedangkan praktek terbaiknya di sebut “good Governance” dapat menjadi kenyataan dan berjalan dengan baik, maka di butuhkan keterlibatan dan komitmen semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat, Good governance yang Efektif menurut adanya Aligment” (koordinasi) yang baik, maka di butuhkan keterlibatan dan komitmen semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat. Good Governance yang eektif menurut “ Aligment” (koordinasi) yang baik dan Integritas, Profesionalisme sera etos kerja dan moral yang tinggi, dengan demikian menerapkan Konsep “ Good Governance” dalam penyelenggaraan kekuasaan Pemerintah Kota Jayapura Merupakan Tantangan Tersendiri.
Terselenggaranya Good Governance Merupakan Persyaratan Utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara terutama tujuan Kota Jayapura yaitu Menciptakan Kota Beriman dan Bermartabat dalam Bingkai NKRI. Dalam ragka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN. Perlu di perhatikan pula adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran dan kapasitas parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas.
Akuntabilitas di definisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan melalui organisasi pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan melalui media  pertanggung jawaban yang telah di laksanakan secara periodic dalam dunia birokrasi, akutabilitas intansi pemerintah merupakan  perwujudan kewajiban untuk  mepertanggung jawabkan untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan.sejalan dengan hal tersebut,telah di tetapkan  TAP MPR.NO.XI /MRP / 1998 tentang penyelenggaran yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme dan UU.No.28. tahun 1999 dengan judul yang sama sebgai tindak lanjut  TAP MPR tersebut.Dan sebagai kelanjutan  dari produk hukum  tersebut diterbitkan  INPRES.No.7.Thn.1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja  Instansi Pemerintah.(AKIP).
Asas umum penyelenggaraan egara menurut UU.No.28.Thn.1999 meliputi asas kepastian hukum,Asas Proporsionalitas, asas profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintah kota jayapura harus dapat di pertaggungjawabka kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara baik provinsi, kota/kab sampai dengan tingkat kelurahan atau desa/ kampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
System pengelolahan pemerintahan dan pembagunan daerah di Indonesia merupakan permasalahan yang telah berlarut sejak Negara ini berkembang, system dan bentuk pemerintah daerah yang cocok untuk indoneia,sampai sekarang maih tetap merupakan persoalan yang jawaban yangnya belum tuntas.Dilihat dari perkembangan yang sedang terjadi, persoalan daerah sangat erat berhubungan dengan bagaimana cara penerapan Good Governance dalam system pemerintahan di kabupaten dan kota.Wujud pemerintah daerah dalam era reformasih seperti yang tercantum dalam UU.No.22 /99 adalah otonomi.Seperti sudah disebut di atas,wujud pemerintahan yang demikian adalah kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan  pemerintahan ada pada daerah.Oleh sebab itu,adadua tantangan yang segera timbul,yang perluh di jawab oleh daerah-daerah.pertama, bagaiman bentuk organisasi pemerintah yang otonom. Kedua, bagaiman mendapat dana untuk membiayai pemerintah tersebut? Hal ini kita bisa jawab dengan system penerapan Good Governance, biarpun untuk wujudkan hal itu sangat sulit,tetapi  agi kami kalo menciba untuk di terapkan dalam system pemerintahan boleh saja karena tidak ada sesuatu yang ada di dunia ini, yang tidak sulit kalau menciba melaksanakan .
Dalam penulisan skripsi ini menyangkut latar belakang masalah diatas penulis mempunyai alasan yang sangat mendasar untuk melakukan penelitian di kelurahan Bhayangkara karena di daerah ini terdapat fenomena yang sangat menarik, yaitu:
Kehidupan masyarakat setempat yang sangat berdedahbudaya artinya hamper dari seluruh daerah di indonesiah ada keterwakilan, sehingga kehidupan penduduk di kelurahan yang sanagt erat  membimbing dan membina segala perkumpulan yang ada di kelurahan tersebut.Selanjutnya di wilaya ini juga Nampak kegiatan-kegiatan industi terutama industry rumah tangga, bahkan tersediah sarana umum (public service ), yang sangt menunjang pelaksaan pemerintahan yang baik  (Good Governance ). Dengan warga masyarakat yang berbeda budaya tidak menjadi acuh tak  acuh  terhadap penyelenggaraan pemerintah tetapi mereka sangat berperan aktif dalam segala kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan,menjadi modal besat untuk mengembangkan kelurahan ini pada khususnya dn pada umumnya menjadi apa yang di cita –citakan oleh masyarakat, aman  dan sejahtera, dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip  good governance  sebagai titik awal perkembanagn kelurahan yang baik.selain itu penulis memilih lokasi penilitian di kota jayapura di karenakan rasa tertatik. Fakta bahwa kelurahan bhayangkara merupakan jantung di kota jayapura yang sering dikenal dengan kota holandia dahulunya, dan mempunyai predikat sebagai kota budaya dan periwisata, dan juga sebagai kota jayapura merupakan salah satu kota yang ada di papua dala hal ini,  berada di wilaya propinsi sehingga perlu di tata sebagaiman rupa demi penciptaan tugas secara professional.Dan juga kota jayaypuara  sering dikenal dengan kota beriman dan bermartabat sehingga sebagai gambarannya perlu penataan di tingkat kelurahan apalagi di kelurahan bayangkara sebagai Wilayah  yang berada dijantung kota jayapuara. Maka sebagai kota yang mempunyai cirri khas tersendiri ini dengan adanay  Otonomi papua dan otonomi khususu di harapakan dapat menjadi sebagaicontoh penerapan good governance dalam penyelengaraan pemerintah di tingkat kelurahan yang ada di kota jayapuar khususnya di kelurahan bhayangkara yang mana pemerintah daerah yang harus memberikan perhatian khusus  untuk mewujudkan rasa aman, tentram dan sejahtera itu perlu di tingkatkan dan ditindak lanjuti mulai dari pemerintah yang paling bawah.
Satu hal yang penting untuk kita perhatikan bersama adalah pemerintah kota jayapura merupakan kesejehteraan dari rakyat papua asli dimana sampai saat ini ada kekecewaan yang di rasakan sepenuhnya oleh masyarakat, di karenakan oleh ketertiban dan kesempatan dalam menikmati hasil otonomi Papua dimana sampai saat ini ada kekecewaan yang dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat, dikarenkan oleh keterlibatan dan kesempatan dalam menikmati hasil otonomi Papua  dan Otonomi khusus yang sudah dijalankan atau telah bergulir ini belum sepenuhnya oleh rakyat tetapi hanya dirasakan bagi pemegang kekuasaan, sehingga kepercayaan dan kesadaran dari masyarakatpun kadarnya turun drastic. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama dalam bidang akuntabilitas public dan profesionalisme perlu di pertanggungjawabkan dan diperhatikan sebagai salah satu nilai pelayanan yang baik dari pemerintah kepada masyarakat yang ada dan sedang serta akan menuntut dan mengharapkan agar pemimpin  pemerintahan dalam melaksanakan serta menjalankan pemerintahannya di lakukan dengan jujur dan adil serta benar di hadapkan sesame manusia maupun Tuhan Penciptanya.

Dari beberapa penjelasan diatas ini bagi kami penulis sangat tertarik dan merasa terpanggil untuk mengambil dengan judul Penerapan Good Governance dalam system pemerintahan di kota Jayapura, yang mana hal ini memegang peranan penting dalam mengatur dan menerapkan serta mewujudkan system pemerintahan dengan baik, benar, murni serta adil dan jujur serta bermartabat demi manusia sebagai manusia yang berpemerintahannya dengan judul: Penerapan Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan bhayangkara  Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura.
D.  Tinjauan Pustaka
Didalam penulisan skripsi ini kami menyoroti dua variabel yaitu penerapan good governance dan sebagai variabel Independen (variabel Bebas) dan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai Variabel Depende (variabel Terikat).
Penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis tata pemerintahan dalam penerapan good governance adalah merupaka upaya pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik, menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian maka beberapa teori-teori yang ada hubunganya dengan pembahasan masalah tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1.                  Penyelenggaraan sistem pemerintahan
a.       Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyelengggaraan pemerintahan merupakan pelaksanaan tugas yang di laksanakan oleh pemerintah, demikian arti pemerintahan sendiri yang menguti Samuel Edwart Finer ( S.Pamudi, 1995:24), Pemerintah (government) mempunyai empat (4) arti diantaranya:
1.      Menunjukkan kegiatan atau proses pemerintahan, yaitu melaksanakan control atas Pihak lain (The Activity or the Proses of Governing)
2.      Menunjukkan masalah-Masalah (hal ikwal) Negara dalam dimana kegiatan atau proses diatas di  jumpai (state of affairs)
3.      Menunjukkan orang-orang ( maksud pejabat-pejabat yag di bebani tugas untuk memerintah). ( People Charget With The Duty of governing)”;
4.      Menunjukkan cara, metode atau system dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah ( the manner, method or system by which a particular society is governerd)
Dan juga di dalam penyelenggaraan pemerintahan di harapkan fungsi dan peran birokrasi sangat di harapkan menujang tugas pemerintahan. Menurut Miftha thoha dalam (nirwanda Sapta, 1999:76), fungsi dan peranan birokrasi pemerintahan yang di maksud adalah:
a). Pemerintahan Katalisator, yaitu ikut berperan menangani segala peristiwa yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
b).  Pemerintahan yang sinergik, yaitu mampu melihat kelemahan sendiri dan kkebaikan orang lain.
c). Pemerintahan dari suatu masyarakat yang bertujuan untuk  memberdayakan masyarakat.
d). Pemerintahan Kompetitip, yaitu pemerintahan yang harus mampu bersaing dan menigkatkan semangat sesuai kondisi dan tantangan pembangunan.
e). pemerintahan yang di dorong oleh misi yang jelas.
f). Pemerintah yang selalu berorientasi pada pengaruh bukan mengutamakan kekuasaan.
g). Pemerintah yang selalu mendorong timbulnya semangat Entrepeneurship.
h). Pemerintah yang selalu mengutamakan demokrasi dan desentralisasi;
i).  Pemerintah yang lebih banyak menekankan betapa pentingnya adhikodrasi (pendampingan).
J). Pemerintah yang lebih Fleksibel, yaitu  dapat menyesuaikan diri secara mudah dan cepat membenahi tantangan.
Dengan demikian maka untuk memproses suatu penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), maka dengan melihat dari perkembangan di masa orde lama, orde baru, Kabinet Reformasi Pemerintahan Gus-Dur, Kabinet Gotong- Royong dan Megawati Soekarno Putri belum membawa pengaruh positif terhadap  pelaksanaan pembangunan, terutama dalam system birokrasi yang terikat penguasa dan kepentingan sehingga penanganan tugas secara professional dan akuntabilitas public kepada public tidak terlihat.
Melihat dari perkembangan di masa lalu yang buruk terhadap kehidupan social budaya, ekonomi, politik dan ketahanan keamanan yang tidak keberpihakkan pada administrasi serta penerapan yang berpihak pada rakyat sehingga dapat menyentuh kepentingan rakyat terutama kesejahteraan, hal ini akan tercapai dengan baik bila komponen  intitusi governance (kepemerintahan) duduk bersatu demi mencapa pemerintahan yang baik Good Governance yaitu:
§  Pemerintah (Governance) berfungsi menciptakan lingkungan yang politik dan hukum yang kondisif.
§  Sektor swasta (Busines) menciptakan pekerjaan dan pendapatan.
§  Masyarakat berperan positif atau aktif dalam interaksisosial ekonomi dan politik 

Untuk mendukung kelancaran penyelengaraan pemerintah berbasisi tata pemerintahan yang baik (Good Governance),maka dalam rangka penerapannya di tuntut untuk mampu menata pemerintahan yang baik sehingga kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas, dilaksanakan dengan Profesional dan Akuntabilitas Publik kepada masyarakat sehingga pelaksanaan tuga –tugas  pemerintah dapat tercapai dengan baik.Untuk mengetahui lebih mengetahui apa itu pemerintah yang dimana Etimologinya, Pemerintahan dapat di artikan sebagai berikut :
a). Pemerintah  berarti melakukan pekerjaan menyeluruh
b) . Pemerintah berarti badan yang mekakukan kekuasaan memerintah
c). Pemerintah berarti perbuatan,cara,hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut
      Menurut Samuel  Edward finear dalam bukunya yang terkenal  comparative government,Pemerintah harus mempunyai  kegiatan terus menerus (proses),wilaya Negara tempat kegiata itu berlangsung (state),Pejabat yang memerintah (the Duty),dan cara,metode,serta system (mener,method,end system) dari pemerintah terhadap masyarakatnya.
2.      Penerapan Good  Governance
·         Penerapan
Penerapan adalah perihal mempraktekan, mewujutkan,menjalankan, melaksanakan dan mengimplementasikan dalam suatu pekerjaan demi mencapai tujuan tertentu dalam suatu organisasi.
·         Good Governance
Untuk memahami pemerintahan yang baik  secara utuh, lebih dahulu harus di pahami Governance itu sendiri, Governance dalam  pengertian Publik Governance adalah mekanisme pengelolahan sumber daya ekonomi dan social yang melibatkan pengaruh sekto Negara dan sekttor non pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Dari segi fungsi, governance dapat di tinjau dari apakah pemerintah telah berfugsi secara efektif da efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah di gariskan, atau sebaliknya. BANK  DUNIA memberikan definisi bahwa kewenangan  pemerintah di gunakan dalam rangka pengelolahan ekonomi dan sumberdaya guna pembangunan masyarakat (the way state used in managing economic and social resources for development of society). Sementara UNDP mendefinisikannya sebgai penggunaan kewenangan politik, ekonomi , and administrasi untuk  mengelola permasalahan bangsa pada semua tingkat (the exercise of political,economic and administrative authority to manage a nation,s nation,s affair at all levels). Dari definisi-definisi yang dikemukan diatas ini dapat di simpulkan bahwa governance mempunyai tiga pilar utama yaitu ekonomi, politik  dan administrasi. Penyelenggaraan pemerintah di bidang ekonomi ( economi governance) melalui proses-prose pembuatan keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantaranya para penyelenggara ekonomi. Penyelenggara tersebut mempunyai implikasi terhadap keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup. Penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik (political governance) adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk (formula governance) adalah system Implementasi kebijakan. Oleh karena itu institusi dari Governance meliputi tiga unsure yaitu Negara, Sektor swasta, dan Masyarakat, yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing.
a).  Negara berfungsi menciptakan lingkungan Politik dan Hukum yang Kondusif.
b).  Sektor Swasta meciptakan pekerjaan dan pendapatan serta
c). Masyarakat mewadahi interaksi social dan politik, memobilitasi kelompok-Kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, social dan politik.
Negara sebagai salah satu unsur Governance, adalah termasuk di dalamnya Lembaga-Lembaga Politik Maupun lembaga-lembaga sector public. Sector swasta meliputi perusahan-perusahan itu sendiri. Sedangkan masyarakat terdiri dari individu maupun kelompok baik yang terorganisasi maupu tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi dengan formal maupun tidak formal. Masyarakat meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi professional dan lain-lainnya.
Denga demikian Governance dapat di artikan sebgai penyelenggaraan kewenangan politik, ekonomi dan administrasi dalam menjalankan segala urusan suatu Negara di seluruh tingkatan. Hal tersebut meliputi mekanisme, proses dan hubungan yang sangat kompleks yang tersedia pada warga masyarakat dan kelompok masyarakat untuk 1. Mempunyai aspirasinya, 2. Mengatasi perselisihannya serta 3. Menyelenggarakan hak-hak dan kewajibannya.
Arti good dalam governance sendiri mengndung 2 dua pengertian pertama nilai-nilai yang dapat meningkatkan rakyat  dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandiria, pembangunan yang efekttif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut Bank Dunia, Good Governance adalah Pelayanan Publik yang Efisien,  system Pengadilan yang dapat di andalkan serta pemerintah yang bertanggung jawab pada publiknya, sejalan dengan persyaratan tersebut, maka pengertian good governance mencakup aspek kehidupan yang luas, meliputi bidang-bidang social, politik dan ekonomi serta berkaitan dengan fungsi-fungsi badan penyelenggaraan Negara, baik eksekutif, legislative maupu yudikatif.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam upaya pemeritah yang baik meliputi:
1.      Kepastian Hukum, yang dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan harus di dasarkan pada hukum dan peraturan perundangan-undangan , asas kepatuhan dan keadilan,
2.      Keterbukaan yang mengisyaratkan adanya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benaar, jujur, dan tidak diskriminasi tentang penyelenggaraan pemerintahan oleh birokrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak  asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara,
3.      Akuntabilitas public yang menentukan aspek pertanggung jawaban dari semua kegiatan birokrasi pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara, serta
4.      Profesionalisme yang menentukan keahlian yang berlandaskan kompetensi kode etik, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Atas dasar uraian diatas, maka dapat  disimpulkan bahwa wujud pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang efisien dan efektif, dengan menjaga sinergik yang kontruktif diantaranya Negara, swasta dan masyarakat. Oleh karena pemerintahan yang baik juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara menyeluruh.
Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Tata pemerintahan adalah sumber suatu mekanisme interaksi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintahan, lembaga legislative dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (Perusahan, Asosiasi,LSM DLL). Untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administrasi tertentu.
Sepuluh (10) prinsip Tata Pemerintahan yang baik, yaitu menjadi pedoman pemerintahan daerah, kota maupun Kabupaten di Indonesia, adalah sebagai berikut:
1). Prinsip Partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang meyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi yang dimaksud adalah untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat, dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintahan daerah menyediakan saluran komunikasi masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konstitusi dan penyampaian pendapat secara tertulis, bentuk lain untuk merancang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, Pemantauan, Evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
2). Prinsip Penegakkan Hukum, mewujudkan adanya penegakkan Hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kewenangannya, pemerintahan daerah harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Disampingkan itu pemerintah daerah perlu mengupayakan adanya peraturan daerah yang bijaksana dan efektif serta di dukung penegakkan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DPRD maupun masyarakat perlu menghilangkan kebiasan yang dapat menimbulkan KKN.
3). Prinsip Transparansi, menciptakan kepercayaan timbale balik antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berartisipasi dalam pengelolahan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakan kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat.
4). Prinsip Kesetaraan, memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya, tujuannya adalah untuk menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti mereka yang miskin dan lemah tetap terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kaum minoritas agar mereka tidak tersingkirkan. Selanjutnya kebijakan khusus akan disusun untuk menjamin adanya kesetaraan terhadap wanita dan kaum minoritas baik dalam lembaga eksekutif maupun legislative.
5). Prinsip Daya Tanggap, meningkatkan kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu membangun jalur komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat. Sebagai fungsi pelayanan masyarakat, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendekatan kemasyarakatan dan secara periodic mengumpulkan pendapat masyarakat.
6). Prinsip Wawasan Kedepan, membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehinggga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawabkan terhadap kemajuan daerahnya. Dengan tujuannya adalah untuk memberikan arah pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya. Dengan tujuannya adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umum sehingga dapat membantu dalam penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Untuk menjadi visi yang dapat di terima secara luas, visi tersebut perlu di susun secara terbuka dan transparan dengan di dukung partsisipasi dari masyarakat, kelompok- kelompok masyarakat yang perlu, serta kalangan dunia usaha. Pemerintah daerah perlu proaktif mempromosikan pembentukan forum konsultasi masyarakat, serta membuat berbagai produk yang dapat di gunakan oleh masyarakat.
7). Prinsip Akuntabilitas, Meningkatkan akuntabilitas para pengambilan keputusan dalam segala bidang yang meyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kepada masyarakat. Untuk mengukur kinerja mereka secara objektif perlu adanya indicator yang jelas. System pengawasan perlu diperkuat dan hasil harus dipublikasikan, dan apabila terdapat kesalahan harus di beri sanksi.
8). Prinsip Pegawasan, meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang perlu member peluang bagi masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi dan pengawasan kerja, sesuai bidagnya. Walaupun demikian tetap di perlukan adanya auditor independen dari luar dan hasil audit perlu di publikasin kepada masyarakat.
9). Prinsip Efisien dan Efektivitas, menjamin terselengaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan masyarakat, dan di dukung mekanisme pengangguran serta pengawasan yang rasional dan transparansi. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus mengimformasikan tentang biaya dan jenis pelayanannya. Untuk menciptakan efisiensi harus di gunakan teknik manajemen modern untuk administrasi kecamatan dan perlu ada desentralisasi kewenangan layanan masyarakat sampai tingkat kelurahan atau desa.
10). Prinsip Professionalisme, meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintah agar mampu member pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau. Tujuannya adalah birokrasi professional yang dapat efektif memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini perlu di dukung dengan mekanisme penerimaan staf yang efektif, system pengembangan karir dan pengembangan staf yang efektip, penilaian,  promosi, dan pengajian staf yang wajar .(miftha Thoma,(2003:62,63).
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa dalam rangka menerangkan Good Governance harus dan mampu serta pekah terhadap tuntutan reformasi dimana terdapat adanya keterbukaan semua pihak dan adanya komitmen dan kesejahteraan, kesamaan dan keseimbangan peran serta saling control yang baik diantara tiga komponen masyarakat yaitu pemerintah (government) yang penuh ide, program dan dana. Masyarakat (society) yang punya masalah dan pelaku usaha (BUsines) sebagai pelaksana pembangunan sehingga apa yang merupakan program sungguh dan benar terlaksana dengan baik. 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.