PENERAPAN GOOD GOVERNANCE
PENERAPAN GOOD
GOVERNANCE
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DI KELURAHAN
BHAYANGKARA DISTRIK JAYAPURA UTARA KOTA JAYAPURA
Oleh
:(KORNELIUS GIYAI, S.IP)
BAB
I. PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
Dalam
rangka Reformasi telah mewarnai pendagunaaan aparatur negara dengan tuntutan
untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan
keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengaraan pemerintahan negara dan
pembangunan. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan
perhatian yang sungguh-sungguh dalam menangulangi korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN), sehingga tercipta pemerintah yang bersih dan mampu menyediakan public
GOODS dan Service sebagaimana yang di harapkan oleh masyarakat.
Good
Governance yang dimaksud adalah merupakan proses penyelenggaraan kekuasaaan
Negara daam melaksaanakan penyediaan
Publik goods and service di sebut Governance (pemerintah/Kepemerintahan),
sedangkan praktek terbaiknya di sebut “good Governance” dapat menjadi kenyataan
dan berjalan dengan baik, maka di butuhkan keterlibatan dan komitmen semua
pihak yaitu pemerintah dan masyarakat, Good governance yang Efektif menurut
adanya Aligment” (koordinasi) yang baik, maka di butuhkan keterlibatan dan
komitmen semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat. Good Governance yang
eektif menurut “ Aligment” (koordinasi) yang baik dan Integritas,
Profesionalisme sera etos kerja dan moral yang tinggi, dengan demikian
menerapkan Konsep “ Good Governance” dalam penyelenggaraan kekuasaan Pemerintah
Kota Jayapura Merupakan Tantangan Tersendiri.
Terselenggaranya
Good Governance Merupakan Persyaratan Utama untuk mewujudkan aspirasi
masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan Negara terutama
tujuan Kota Jayapura yaitu Menciptakan Kota Beriman dan Bermartabat dalam Bingkai
NKRI. Dalam ragka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan system
pertanggung jawaban yang tepat, jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pengembangan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil
guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas KKN. Perlu di perhatikan pula
adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah
dan memperkuat peran dan kapasitas parlemen, serta tersedianya akses yang sama
pada informasi bagi masyarakat luas.
Akuntabilitas
di definisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan
dan sasaran yang telah di tetapkan melalui organisasi pertanggungjawaban
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan
dan sasaran yang telah di tetapkan melalui media pertanggung jawaban yang telah di laksanakan
secara periodic dalam dunia birokrasi, akutabilitas intansi pemerintah
merupakan perwujudan kewajiban
untuk mepertanggung jawabkan untuk mempertanggung
jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang
bersangkutan.sejalan dengan hal tersebut,telah di tetapkan TAP MPR.NO.XI /MRP / 1998 tentang
penyelenggaran yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi Nepotisme dan UU.No.28.
tahun 1999 dengan judul yang sama sebgai tindak lanjut TAP MPR tersebut.Dan sebagai kelanjutan dari produk hukum tersebut diterbitkan INPRES.No.7.Thn.1999 Tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.(AKIP).
Asas umum
penyelenggaraan egara menurut UU.No.28.Thn.1999 meliputi asas kepastian
hukum,Asas Proporsionalitas, asas profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan pemerintah kota jayapura harus dapat di pertaggungjawabka
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara baik
provinsi, kota/kab sampai dengan tingkat kelurahan atau desa/ kampung sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
System
pengelolahan pemerintahan dan pembagunan daerah di Indonesia merupakan
permasalahan yang telah berlarut sejak Negara ini berkembang, system dan bentuk
pemerintah daerah yang cocok untuk indoneia,sampai sekarang maih tetap
merupakan persoalan yang jawaban yangnya belum tuntas.Dilihat dari perkembangan
yang sedang terjadi, persoalan daerah sangat erat berhubungan dengan bagaimana
cara penerapan Good Governance dalam system pemerintahan di kabupaten dan
kota.Wujud pemerintah daerah dalam era reformasih seperti yang tercantum dalam
UU.No.22 /99 adalah otonomi.Seperti sudah disebut di atas,wujud pemerintahan
yang demikian adalah kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan ada pada daerah.Oleh sebab
itu,adadua tantangan yang segera timbul,yang perluh di jawab oleh
daerah-daerah.pertama, bagaiman bentuk organisasi pemerintah yang otonom.
Kedua, bagaiman mendapat dana untuk membiayai pemerintah tersebut? Hal ini kita
bisa jawab dengan system penerapan Good Governance, biarpun untuk wujudkan hal
itu sangat sulit,tetapi agi kami kalo
menciba untuk di terapkan dalam system pemerintahan boleh saja karena tidak ada
sesuatu yang ada di dunia ini, yang tidak sulit kalau menciba melaksanakan .
Dalam
penulisan skripsi ini menyangkut latar belakang masalah diatas penulis
mempunyai alasan yang sangat mendasar untuk melakukan penelitian di kelurahan
Bhayangkara karena di daerah ini terdapat fenomena yang sangat menarik, yaitu:
Kehidupan
masyarakat setempat yang sangat berdedahbudaya artinya hamper dari seluruh
daerah di indonesiah ada keterwakilan, sehingga kehidupan penduduk di kelurahan
yang sanagt erat membimbing dan membina
segala perkumpulan yang ada di kelurahan tersebut.Selanjutnya di wilaya ini
juga Nampak kegiatan-kegiatan industi terutama industry rumah tangga, bahkan
tersediah sarana umum (public service ), yang sangt menunjang pelaksaan
pemerintahan yang baik (Good Governance
). Dengan warga masyarakat yang berbeda budaya tidak menjadi acuh tak acuh
terhadap penyelenggaraan pemerintah tetapi mereka sangat berperan aktif
dalam segala kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan,menjadi modal besat untuk
mengembangkan kelurahan ini pada khususnya dn pada umumnya menjadi apa yang di
cita –citakan oleh masyarakat, aman dan
sejahtera, dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip good governance sebagai titik awal perkembanagn kelurahan
yang baik.selain itu penulis memilih lokasi penilitian di kota jayapura di
karenakan rasa tertatik. Fakta bahwa kelurahan bhayangkara merupakan jantung di
kota jayapura yang sering dikenal dengan kota holandia dahulunya, dan mempunyai
predikat sebagai kota budaya dan periwisata, dan juga sebagai kota jayapura
merupakan salah satu kota yang ada di papua dala hal ini, berada di wilaya propinsi sehingga perlu di
tata sebagaiman rupa demi penciptaan tugas secara professional.Dan juga kota
jayaypuara sering dikenal dengan kota
beriman dan bermartabat sehingga sebagai gambarannya perlu penataan di tingkat
kelurahan apalagi di kelurahan bayangkara sebagai Wilayah yang berada dijantung kota jayapuara. Maka
sebagai kota yang mempunyai cirri khas tersendiri ini dengan adanay Otonomi papua dan otonomi khususu di
harapakan dapat menjadi sebagaicontoh penerapan good governance dalam penyelengaraan
pemerintah di tingkat kelurahan yang ada di kota jayapuar khususnya di
kelurahan bhayangkara yang mana pemerintah daerah yang harus memberikan
perhatian khusus untuk mewujudkan rasa
aman, tentram dan sejahtera itu perlu di tingkatkan dan ditindak lanjuti mulai
dari pemerintah yang paling bawah.
Satu hal
yang penting untuk kita perhatikan bersama adalah pemerintah kota jayapura
merupakan kesejehteraan dari rakyat papua asli dimana sampai saat ini ada
kekecewaan yang di rasakan sepenuhnya oleh masyarakat, di karenakan oleh
ketertiban dan kesempatan dalam menikmati hasil otonomi Papua dimana sampai
saat ini ada kekecewaan yang dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat, dikarenkan
oleh keterlibatan dan kesempatan dalam menikmati hasil otonomi Papua dan Otonomi khusus yang sudah dijalankan atau
telah bergulir ini belum sepenuhnya oleh rakyat tetapi hanya dirasakan bagi
pemegang kekuasaan, sehingga kepercayaan dan kesadaran dari masyarakatpun
kadarnya turun drastic. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik
terutama dalam bidang akuntabilitas public dan profesionalisme perlu di
pertanggungjawabkan dan diperhatikan sebagai salah satu nilai pelayanan yang
baik dari pemerintah kepada masyarakat yang ada dan sedang serta akan menuntut
dan mengharapkan agar pemimpin
pemerintahan dalam melaksanakan serta menjalankan pemerintahannya di
lakukan dengan jujur dan adil serta benar di hadapkan sesame manusia maupun
Tuhan Penciptanya.
Dari beberapa
penjelasan diatas ini bagi kami penulis sangat tertarik dan merasa terpanggil
untuk mengambil dengan judul Penerapan Good Governance dalam system
pemerintahan di kota Jayapura, yang mana hal ini memegang peranan penting dalam
mengatur dan menerapkan serta mewujudkan system pemerintahan dengan baik,
benar, murni serta adil dan jujur serta bermartabat demi manusia sebagai
manusia yang berpemerintahannya dengan judul: Penerapan Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kelurahan bhayangkara Distrik Jayapura
Utara Kota Jayapura.
D. Tinjauan Pustaka
Didalam
penulisan skripsi ini kami menyoroti dua variabel yaitu penerapan good
governance dan sebagai variabel Independen (variabel Bebas) dan Penyelenggaraan
Pemerintahan sebagai Variabel Depende (variabel Terikat).
Penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis tata pemerintahan dalam penerapan good governance
adalah merupaka upaya pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang
baik, menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan
demikian maka beberapa teori-teori yang ada hubunganya dengan pembahasan
masalah tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan sistem
pemerintahan
a.
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Penyelengggaraan
pemerintahan merupakan pelaksanaan tugas yang di laksanakan oleh pemerintah,
demikian arti pemerintahan sendiri yang menguti Samuel Edwart Finer ( S.Pamudi,
1995:24), Pemerintah (government) mempunyai empat (4) arti diantaranya:
1.
Menunjukkan
kegiatan atau proses pemerintahan, yaitu melaksanakan control atas Pihak lain
(The Activity or the Proses of Governing)
2.
Menunjukkan
masalah-Masalah (hal ikwal) Negara dalam dimana kegiatan atau proses diatas
di jumpai (state of affairs)
3.
Menunjukkan
orang-orang ( maksud pejabat-pejabat yag di bebani tugas untuk memerintah). (
People Charget With The Duty of governing)”;
4.
Menunjukkan
cara, metode atau system dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah (
the manner, method or system by which a particular society is governerd)
Dan juga di dalam penyelenggaraan pemerintahan di
harapkan fungsi dan peran birokrasi sangat di harapkan menujang tugas
pemerintahan. Menurut Miftha thoha dalam (nirwanda Sapta, 1999:76), fungsi dan
peranan birokrasi pemerintahan yang di maksud adalah:
a). Pemerintahan Katalisator, yaitu ikut berperan
menangani segala peristiwa yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.
b). Pemerintahan yang sinergik, yaitu mampu
melihat kelemahan sendiri dan kkebaikan orang lain.
c).
Pemerintahan dari suatu masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.
d). Pemerintahan Kompetitip, yaitu pemerintahan yang
harus mampu bersaing dan menigkatkan semangat sesuai kondisi dan tantangan
pembangunan.
e).
pemerintahan yang di dorong oleh misi yang jelas.
f).
Pemerintah yang selalu berorientasi pada pengaruh bukan mengutamakan kekuasaan.
g).
Pemerintah yang selalu mendorong timbulnya semangat Entrepeneurship.
h).
Pemerintah yang selalu mengutamakan demokrasi dan desentralisasi;
i).
Pemerintah yang lebih banyak menekankan
betapa pentingnya adhikodrasi (pendampingan).
J). Pemerintah yang lebih Fleksibel, yaitu dapat menyesuaikan diri secara mudah dan
cepat membenahi tantangan.
Dengan demikian maka untuk memproses suatu
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good
Governance), maka dengan melihat dari perkembangan di masa orde lama, orde
baru, Kabinet Reformasi Pemerintahan Gus-Dur, Kabinet Gotong- Royong dan
Megawati Soekarno Putri belum membawa pengaruh positif terhadap pelaksanaan pembangunan, terutama dalam
system birokrasi yang terikat penguasa dan kepentingan sehingga penanganan tugas
secara professional dan akuntabilitas public kepada public tidak terlihat.
Melihat dari perkembangan di masa lalu yang buruk
terhadap kehidupan social budaya, ekonomi, politik dan ketahanan keamanan yang
tidak keberpihakkan pada administrasi serta penerapan yang berpihak pada rakyat
sehingga dapat menyentuh kepentingan rakyat terutama kesejahteraan, hal ini
akan tercapai dengan baik bila komponen
intitusi governance (kepemerintahan) duduk bersatu demi mencapa pemerintahan
yang baik Good Governance yaitu:
§ Pemerintah (Governance) berfungsi
menciptakan lingkungan yang politik dan hukum yang kondisif.
§
Sektor
swasta (Busines) menciptakan pekerjaan dan pendapatan.
§
Masyarakat
berperan positif atau aktif dalam interaksisosial ekonomi dan politik
Untuk mendukung
kelancaran penyelengaraan pemerintah berbasisi tata pemerintahan yang baik
(Good Governance),maka dalam rangka penerapannya di tuntut untuk mampu menata
pemerintahan yang baik sehingga kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas,
dilaksanakan dengan Profesional dan Akuntabilitas Publik kepada masyarakat
sehingga pelaksanaan tuga –tugas
pemerintah dapat tercapai dengan baik.Untuk mengetahui lebih mengetahui
apa itu pemerintah yang dimana Etimologinya, Pemerintahan dapat di artikan
sebagai berikut :
a).
Pemerintah berarti melakukan pekerjaan
menyeluruh
b)
. Pemerintah berarti badan yang mekakukan kekuasaan memerintah
c).
Pemerintah berarti perbuatan,cara,hal atau urusan dari badan yang memerintah
tersebut
Menurut
Samuel Edward finear dalam bukunya yang
terkenal comparative
government,Pemerintah harus mempunyai
kegiatan terus menerus (proses),wilaya Negara tempat kegiata itu
berlangsung (state),Pejabat yang memerintah (the Duty),dan cara,metode,serta
system (mener,method,end system) dari pemerintah terhadap masyarakatnya.
2. Penerapan
Good Governance
·
Penerapan
Penerapan
adalah perihal mempraktekan, mewujutkan,menjalankan, melaksanakan dan
mengimplementasikan dalam suatu pekerjaan demi mencapai tujuan tertentu dalam
suatu organisasi.
·
Good Governance
Untuk memahami
pemerintahan yang baik secara utuh,
lebih dahulu harus di pahami Governance itu sendiri, Governance dalam pengertian Publik Governance adalah mekanisme
pengelolahan sumber daya ekonomi dan social yang melibatkan pengaruh sekto
Negara dan sekttor non pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Dari segi
fungsi, governance dapat di tinjau dari apakah pemerintah telah berfugsi secara
efektif da efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah di gariskan, atau
sebaliknya. BANK DUNIA memberikan
definisi bahwa kewenangan pemerintah di
gunakan dalam rangka pengelolahan ekonomi dan sumberdaya guna pembangunan
masyarakat (the way state used in
managing economic and social resources for development of society).
Sementara UNDP mendefinisikannya sebgai penggunaan kewenangan politik, ekonomi
, and administrasi untuk mengelola
permasalahan bangsa pada semua tingkat (the exercise of political,economic and
administrative authority to manage a nation,s nation,s affair at all levels).
Dari definisi-definisi yang dikemukan diatas ini dapat di simpulkan bahwa
governance mempunyai tiga pilar utama yaitu ekonomi, politik dan administrasi. Penyelenggaraan pemerintah
di bidang ekonomi ( economi governance) melalui proses-prose pembuatan
keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi
diantaranya para penyelenggara ekonomi. Penyelenggara tersebut mempunyai
implikasi terhadap keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup. Penyelenggaraan
pemerintahan di bidang politik (political governance) adalah proses-proses
pembuatan keputusan untuk (formula governance) adalah system Implementasi
kebijakan. Oleh karena itu institusi dari Governance meliputi tiga unsure yaitu
Negara, Sektor swasta, dan Masyarakat, yang saling berinteraksi dan menjalankan
fungsinya masing-masing.
a). Negara berfungsi menciptakan lingkungan
Politik dan Hukum yang Kondusif.
b). Sektor Swasta meciptakan pekerjaan dan
pendapatan serta
c). Masyarakat
mewadahi interaksi social dan politik, memobilitasi kelompok-Kelompok dalam
masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, social dan politik.
Negara
sebagai salah satu unsur Governance,
adalah termasuk di dalamnya Lembaga-Lembaga Politik Maupun lembaga-lembaga
sector public. Sector swasta meliputi perusahan-perusahan itu sendiri. Sedangkan
masyarakat terdiri dari individu maupun kelompok baik yang terorganisasi maupu
tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi dengan formal
maupun tidak formal. Masyarakat meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi
professional dan lain-lainnya.
Denga
demikian Governance dapat di artikan
sebgai penyelenggaraan kewenangan politik, ekonomi dan administrasi dalam
menjalankan segala urusan suatu Negara di seluruh tingkatan. Hal tersebut
meliputi mekanisme, proses dan hubungan yang sangat kompleks yang tersedia pada
warga masyarakat dan kelompok masyarakat untuk 1. Mempunyai aspirasinya, 2.
Mengatasi perselisihannya serta 3. Menyelenggarakan hak-hak dan kewajibannya.
Arti good dalam governance sendiri mengndung 2 dua pengertian pertama nilai-nilai
yang dapat meningkatkan rakyat dalam
pencapaian tujuan (nasional), kemandiria, pembangunan yang efekttif dan efisien
dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut
Bank Dunia, Good Governance adalah Pelayanan Publik yang Efisien, system Pengadilan yang dapat di andalkan
serta pemerintah yang bertanggung jawab pada publiknya, sejalan dengan
persyaratan tersebut, maka pengertian good governance mencakup aspek kehidupan
yang luas, meliputi bidang-bidang social, politik dan ekonomi serta berkaitan
dengan fungsi-fungsi badan penyelenggaraan Negara, baik eksekutif, legislative
maupu yudikatif.
Prinsip-prinsip
yang terkandung dalam upaya pemeritah yang baik meliputi:
1.
Kepastian
Hukum, yang dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan harus di dasarkan
pada hukum dan peraturan perundangan-undangan , asas kepatuhan dan keadilan,
2.
Keterbukaan
yang mengisyaratkan adanya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benaar, jujur, dan tidak diskriminasi tentang penyelenggaraan pemerintahan oleh
birokrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara,
3.
Akuntabilitas
public yang menentukan aspek pertanggung jawaban dari semua kegiatan birokrasi
pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara,
serta
4.
Profesionalisme
yang menentukan keahlian yang berlandaskan kompetensi kode etik, dan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Atas dasar uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa wujud pemerintahan yang baik
adalah penyelenggaraan pemerintahan Negara yang efisien dan efektif, dengan
menjaga sinergik yang kontruktif diantaranya Negara, swasta dan masyarakat.
Oleh karena pemerintahan yang baik juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan
pada system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara
menyeluruh.
Prinsip Tata Pemerintahan Yang Baik (Good
Governance)
Tata pemerintahan adalah sumber suatu mekanisme
interaksi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintahan, lembaga
legislative dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (Perusahan,
Asosiasi,LSM DLL). Untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang
berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau
administrasi tertentu.
Sepuluh (10) prinsip Tata Pemerintahan yang baik,
yaitu menjadi pedoman pemerintahan daerah, kota maupun Kabupaten di Indonesia,
adalah sebagai berikut:
1). Prinsip
Partisipasi, mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam
menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang meyangkut
kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi
yang dimaksud adalah untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil
mencerminkan aspirasi masyarakat, dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang
ada, pemerintahan daerah menyediakan saluran komunikasi masyarakat dapat
mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu
wicara, konstitusi dan penyampaian pendapat secara tertulis, bentuk lain untuk
merancang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk
menyiapkan agenda pembangunan, Pemantauan, Evaluasi dan pengawasan secara
partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
2). Prinsip
Penegakkan Hukum, mewujudkan adanya penegakkan Hukum yang adil bagi semua
pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kewenangannya, pemerintahan daerah
harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan
peraturan perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan
norma-norma yang berlaku di masyarakat. Disampingkan itu pemerintah daerah
perlu mengupayakan adanya peraturan daerah yang bijaksana dan efektif serta di
dukung penegakkan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DPRD maupun
masyarakat perlu menghilangkan kebiasan yang dapat menimbulkan KKN.
3). Prinsip
Transparansi, menciptakan kepercayaan timbale balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh
informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting
masyarakat untuk berartisipasi dalam pengelolahan daerah. Berkaitan dengan hal
tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang
kebijakan dan layanan yang disediakan kepada masyarakat. Pemerintah daerah
perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi yang
dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia,
bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta
pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat.
4). Prinsip
Kesetaraan, memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraannya, tujuannya adalah untuk menjamin agar
kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti mereka yang miskin dan
lemah tetap terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Perhatian khusus
perlu diberikan kepada kaum minoritas agar mereka tidak tersingkirkan.
Selanjutnya kebijakan khusus akan disusun untuk menjamin adanya kesetaraan
terhadap wanita dan kaum minoritas baik dalam lembaga eksekutif maupun
legislative.
5). Prinsip
Daya Tanggap, meningkatkan kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan
terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu membangun
jalur komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal penyusunan
kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat. Sebagai fungsi pelayanan
masyarakat, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendekatan kemasyarakatan dan
secara periodic mengumpulkan pendapat masyarakat.
6). Prinsip
Wawasan Kedepan, membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas
dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehinggga warga
merasa memiliki dan ikut bertanggungjawabkan terhadap kemajuan daerahnya.
Dengan tujuannya adalah untuk memberikan arah pembangunan sehingga warga merasa
memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya. Dengan
tujuannya adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umum sehingga dapat membantu
dalam penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Untuk menjadi visi yang
dapat di terima secara luas, visi tersebut perlu di susun secara terbuka dan
transparan dengan di dukung partsisipasi dari masyarakat, kelompok- kelompok
masyarakat yang perlu, serta kalangan dunia usaha. Pemerintah daerah perlu
proaktif mempromosikan pembentukan forum konsultasi masyarakat, serta membuat
berbagai produk yang dapat di gunakan oleh masyarakat.
7). Prinsip
Akuntabilitas, Meningkatkan akuntabilitas para pengambilan keputusan dalam
segala bidang yang meyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh pembuat
kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus
mempertanggungjawabkan hasil kepada masyarakat. Untuk mengukur kinerja mereka
secara objektif perlu adanya indicator yang jelas. System pengawasan perlu
diperkuat dan hasil harus dipublikasikan, dan apabila terdapat kesalahan harus
di beri sanksi.
8). Prinsip
Pegawasan, meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan
masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang perlu member
peluang bagi masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif
dalam pemantauan, evaluasi dan pengawasan kerja, sesuai bidagnya. Walaupun
demikian tetap di perlukan adanya auditor independen dari luar dan hasil audit
perlu di publikasin kepada masyarakat.
9). Prinsip
Efisien dan Efektivitas, menjamin terselengaranya pelayanan kepada
masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggung jawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan masyarakat,
dan di dukung mekanisme pengangguran serta pengawasan yang rasional dan
transparansi. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus
mengimformasikan tentang biaya dan jenis pelayanannya. Untuk menciptakan
efisiensi harus di gunakan teknik manajemen modern untuk administrasi kecamatan
dan perlu ada desentralisasi kewenangan layanan masyarakat sampai tingkat
kelurahan atau desa.
10). Prinsip
Professionalisme, meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintah
agar mampu member pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang
terjangkau. Tujuannya adalah birokrasi professional yang dapat efektif memenuhi
kebutuhan masyarakat. Ini perlu di dukung dengan mekanisme penerimaan staf yang
efektif, system pengembangan karir dan pengembangan staf yang efektip,
penilaian, promosi, dan
pengajian staf yang wajar .(miftha Thoma,(2003:62,63).
Dengan
demikian dapat di simpulkan bahwa dalam rangka menerangkan Good Governance
harus dan mampu serta pekah terhadap tuntutan reformasi dimana terdapat adanya
keterbukaan semua pihak dan adanya komitmen dan kesejahteraan, kesamaan dan
keseimbangan peran serta saling control yang baik diantara tiga komponen
masyarakat yaitu pemerintah (government) yang penuh ide, program dan dana.
Masyarakat (society) yang punya masalah dan pelaku usaha (BUsines) sebagai
pelaksana pembangunan sehingga apa yang merupakan program sungguh dan benar
terlaksana dengan baik.




Tidak ada komentar