Header Ads


Pelarangan Miras Di Papua

“FAKTA INTEGRITAS DIBUAT UNTUK MELENGKAPI DOKUMEN FORMAL, SERTA UNTUK MEMBUAT JATI DIRI ASLI IKHLAS MENJALANKAN NILAI-NILAI PERILAKU YANG  ETIS DAN TERPUJI.”

OLEH (KORNELIUS GIYAI)

BAB I. PENDAHULUAN

Ketika seseorang menandatangani fakta integritas, maka dia secara tertulis telah menyatakan kejujuran dirinya untuk menjalankan seluruh Nilai-nilai, Sistem, Kebijakan, Prosedur, Tata Kelola organisasi yang Transparan dan Akuntabilitas kepada setiap Stakeholder.
Integritas selalu didefinisikan sebagai kesadaran dan kejujuran diri sendiri, untuk berkehidupan sesuai dengan nilai-nilai hidup, yang dijadikan komitmen untuk dijalankan secara otentik dan etis.
Fakta integritas tidak cukup sekedar berfungsi untuk melengkapi dokumen formal, agar seolah-olah budaya integritas sebagai energi dari implementasi good corporate governance muncul secara formal di tempat kerja. Fakta integritas merupakan pengakuan diri sendiri atas kemampuan diri mengeksplorasi semua sikap dan perilaku terbaik, dalam smangat menjalankan praktik-praktik tata kelola atau bisnis yang profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja.
Keberadaan fakta integritas di tempat kerja bukan sekedar sebagai sebuah jubah yang dapat dilepaskan kapan saja. Tapi, merupakan sebuah jati diri asli, yang dibuat dengan keyakinan diri sendiri untuk dapat dipenuhi secara sempurna.
Ketika kepribadian seseorang menganggap fakta integritas di tempat kerja sebagai sebuah jubah, yang hanya dipakai saat diperlukan oleh persepsi dan kepentingannya, serta dapat dilepas saat persepsi dan kepentingannya merasa tidak nyaman dengan fakta integritas tersebut, maka orang tersebut sudah pasti berkepribadian kurang integritas.
Menjalankan fakta integritas tidaklah tergantung kepada kepentingan sesaat, atau kepada arah kenyamanan yang ada di dalam organisasi. Tapi, merupakan sebuah komitmen yang paling jujur dari hati nurani diri yang asli, yang tidak akan pernah berubah oleh pengaruh apapun.
Ketika seseorang selalu hidup dalam keraguan dan kendali ego diri yang kurang integritas, maka fakta integritas yang dia tandatangani hanya akan menjadi sebuah bukti tentang kepalsuan dan ketidakjujuran dirinya sendiri kepada hati nuraninya.
Kesiapan menandatangani sebuah fakta integritas seharusnya diikuti dengan kesiapan fisik dan mental untuk menjalankannya dengan sepenuh hati. Fakta integritas tidak boleh menjadi budaya formal yang tidak jujur dengan nilai-nilai inti, yang wajib untuk dijalankan di tempat kerja. Sebab, sebuah fakta integritas yang ditandatangani merupakan ucapan kebenaran tentang diri sendiri, serta tidak membohongi kebenaran diri sendiri.
Seseorang yang menandatangani fakta integritas berarti dirinya sudah mampu berkomunikasi dengan energi integritas, mengekspresikan kejujuran hati nuraninya, serta memberikan respon integritas kepada setiap stakeholder dari hati nurani yang paling jujur.
Fakta integritas hanya selembar kertas, dengan isi yang berkomunikasi dengan diri sendiri dan stakeholder, untuk mengikat diri yang paling jujur sebagai syarat dalam menjalankan tata kelola terbaik dan terjujur.
Fungsi fakta integritas adalah sesuai konteks, yaitu memberikan kejelasan untuk menjadi pribadi jujur, etis, loyal, dan berintegritas; dalam budaya kerja yang terbuka, adil, dan mampu mengalirkan informasi terbaik dalam ketepatan budaya etis dan integritas.
Setiap orang yang menandatangani fakta integritas telah mengikatkan dirinya untuk berbakti dan berkontribusi buat kejujuran dan kebenaran. Bila orang-orang yang menandatangani fakta integritas, tapi dikemudian hari melakukan hal-hal yang bertentangan dengan integritas dan kejujuran, maka orang tersebut adalah orang tidak baik, yang berjubah integritas, untuk membohongi stakeholder dengan berpura-pura menjadi orang baik.
“Bila Sudah Menggadaikan Integritas Demi Sebuah Jabatan Dan Penghasilan, Maka Fakta Integritas Yang Ditandatangani Hanya Akan Menjadi Sebuah Fakta Untuk Menjalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Tidak Etis.”Direksi dihasilkan dari rapat umum pemegang saham. Dimana, dewan direksi dibentuk untuk mewakili para pemegang saham dalam menjalankan operasional perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang sesuai standar yang ditetapkan. Para direksi yang terpilih terikat dengan undang-undang perseroan, sehingga setiap tindakan dan perilaku mereka dalam menjalankan bisnis dan korporasi, haruslah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai wali pemegang saham, direksi harus dapat dipercaya, harus bertindak demi kepentingan terbaik pemegang saham dan semua stakeholder lainnya. Direksi harus memperlihatkan perilaku dan keputusan yang meyakinkan para pemegang saham, agar direksi dianggap berkompetensi dan berintegritas untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Contoh tata kelola perusahaan yang baik meliputi integritas pribadi dari para direksi secara kolektif untuk bersikap dan bertindak jujur dalam ??pelaporan data ekonomi, sumber daya dan keuangan perusahaan. Tata kelola perusahaan yang baik juga harus dicerminkan dari perilaku budaya korporasi sehari-hari. Di mana, setiap orang di dalam perusahaan harus bekerja dengan bergantung pada nilai-nilai budaya perusahaan.
Tanggung jawab utama dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang penuh integritas, terletak pada kompetensi dewan direksi secara individu dan kolektif. Setiap keputusan manajemen merupakan tanggung jawab para direksi dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil pemegang saham. Para direksi harus cermat dalam prinsip kehati-hatian untuk melaksanakan setiap kebijakan atau keputusan strategis perusahaan. Lalu, berani bertanggung jawab untuk hasil akhirnya, dan selalu melekatkan kontrol pada setiap tindakan untuk bisa mengelola dan mengurangi risiko yang tidak diinginkan.
Setiap kali pemegang saham meminta pertanggungjawaban direksi atas kinerja dan perilaku etis, maka direksi harus mampu bertanggung jawab secara kolektif. Tidak boleh ada alasan atas ketidakmampuan dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan yang etis. Tanggung jawab harus dihasilkan dari integritas pribadi dan integritas kolektif dewan direksi.
Akuntabilitas para direksi harus diperlihatkan untuk melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham. Artinya, direksi yang dipilih oleh pemegang saham melalui RUPS haruslah memberikan akuntabilitasnya dalam membuat keputusan strategis perusahaan untuk memastikan kinerja dan keberhasilan perusahaan secara berkelanjutan.
Dewan direksi harus cerdas mempekerjakan para eksekutif senior untuk mengelola perusahaan sesuai dengan strategi, rencana, kebijakan, dan prosedur yang ditetapkan. Hal yang paling penting adalah mengimplementasikan budaya integritas di lingkungan perusahaan, lalu memotivasi dan mempengaruhi para eksekutif senior dan semua karyawan lainnya, untuk bekerja dengan integritas pribadi dalam menjalankan nilai-nilai budaya perusahaan.
Dewan direksi harus membangun kebiasaan yang membudaya untuk kepatuhan perusahaan dan setiap individu di dalam perusahaan terhadap hukum, aturan, dan peraturan. Termasuk, mengawasi keberlangsungan perusahaan dalam menciptakan nilai jangka panjang pemegang saham dan melindungi kepentingan stakeholder lainnya.
Tata kelola perusahaan yang baik membutuhkan komunikasi tepat waktu dan akurat dari sejumlah aspek operasi bisnis perusahaan. Hal-hal yang harus dikomunikasikan secara tepat waktu dan akurat mencakup pencapaian kinerja keuangan perusahaan, seperti penjualan, keuntungan, dan sumber daya ekonomi yang relevan. Para direksi harus total bersama integritas pribadi masing-masing, lalu mampu memberikan gaya kepemimpinan yang bersih dan terpercaya, untuk menciptakan nilai tambah pemegang saham yang maksimal secara berkelanjutan.
“Jangan Pernah Mengabaikan Kekuatan Integritas, Karena Kekuatan Integritas Yang Membudaya Dapat Menjadi Modal Untuk Menghasilkan Nilai Tambah Di Setiap Situasi Dan Keadaan.” Integritas merupakan sebuah kata yang paling sering diucapkan dan diharapkan untuk dijalankan, tapi fakta memperlihatkan bahwa integritas merupakan hal yang paling sulit untuk dijalankan oleh kebanyakan orang. Padahal integritas sangat penting untuk mengembangkan kemampuan diri, agar diri dapat hidup bahagia dan damai.
Baru-baru ini, Corporate Excecutive Board sebuah lembaga survei kelas dunia, yang didirikan pada tahun 1983 di Washington, D.C. Amerika Serikat, dan saat ini berkantor pusat di Arlington, VA, Amerika Serikat, melakukan sebuah survei terhadap 130 perusahaan untuk tingkat integritas dalam budaya perusahaan.  Hasilnya, mereka menemukan bahwa integritas meningkatkan nilai pemegang saham. CEB juga menemukan bahwa budaya integritas memiliki nilai moneter. Maksudnya, modal integritas adalah mata uang baru yang memberi keuntungan untuk perusahaan.
Survei CEB terhadap budaya integritas bertujuan untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi yang memburuk di Amerika Serikat dan di negara-negara di luar Amerika Serikat terhadap perusahaan-perusahaan yang di survei. Hasil survei memperlihatkan bahwa perusahaan – perusahaan yang menjalankan budaya integritas dengan sempurna tidak terlalu terpengaruh dengan kondisi ekonomi yang memburuk. Hasil survei juga menemukan bahwa modal integritas telah memberikan manfaat keuangan untuk perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang dengan tegas mempromosikan budaya integritas kepada setiap karyawan dan pimpinan, telah menikmati manfaat keuntungan materi yang cukup besar, untuk bisa tetap bertahan dan berkembang di era ekonomi sulit.
Integritas merupakan produk dari pertumbuhan spiritual individu, yang dinyatakan sebagai hukum moral, dan yang diperkuat oleh hukum negara dan peraturan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk membangun kesadaran individu, agar individu dapat tercerahkan, dan dapat menumbuhkan kekuatan sikap baik melalui kekuatan spiritual diri yang unggul.
Ketika setiap individu di tempat kerja sudah terbiasa dengan integritas pribadi yang unggul; maka nilai-nilai perusahaan akan memberikan standar sikap, etika dan perilaku, yang sesuai dengan harapan perusahaan. Kemampuan para pimpinan perusahaan untuk menjadi contoh dan teladan buat para karyawan dan stakeholder, akan menjadi awal yang baik untuk mengimplementasikan budaya integritas di perusahaan.
Budaya integritas yang terawat dengan baik akan menghasilkan kekuatan keuangan perusahaan dalam jangka panjang, tetapi kurangnya integritas di perusahaan akan menjadi biaya, yang dari waktu ke waktu pasti menguras potensi keuangan perusahaan.
Para karyawan yang menganut budaya integritas akan selalu memberikan pekerjaan sehari penuh dengan total demi integritas itu. Jadi, tidak akan ada karyawan yang bekerja pura-pura dalam kepalsuan sikap dan etos kerja. Mereka akan menempatkan dirinya sebagai para pejuang perusahaan untuk memberikan totalitas energi, potensi, kompetensi, dan kecerdasan buat menciptakan nilai tambah perusahaan.
Bila para karyawan dan pimpinan benar-benar secara tulus menjalankan budaya integritas yang etis, dapat dipastikan perusahaan akan mendapatkan rejeki nomplok dari kekuatan modal integritas tersebut. Modal integritas akan mempengaruhi loyalitas pelanggan dan stakeholder lainnya, untuk tetap berbisnis dengan perusahaan. Sebab, integritas selalu akan memberikan semua yang terbaik, mulai dari kejujuran, kualitas, etika, dan pelayanan.
 “Ketika Orang-Orang Penting Dalam Perusahaan Tidak Ikhlas Menjalankan Budaya Integritas, Maka Jangan Pernah Berharap Tata Kelola Yang Baik Dapat Dipersembahkan Kepada Stakeholder.” ~ Saat perusahaan-perusahaan di Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1997 – 1998,  IMF ( International Monetary Fund)mendorong pemerintah Indonesia untuk menjalankan kebijakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sejak itu, dimulai dengan peraturan Bursa Efek Jakarta yang mensyaratkan setiap emiten untuk mengangkat komisaris independen dan membentuk komite audit. Dan juga Bank Indonesia yang mulai mendorong pelaksanaan good governance di sektor perbankan di Indonesia.
Tahun 2000, pemerintah Indonesia melalui  Surat Keputusan Menko Ekonomi, Keuangan Dan Industri Nomor: Kep-31/M.EKUIN/06/2000 membentuk KNKCG atau dikenal dengan  Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. Selanjutnya, KNKCG ini pada tahun 2004 dirubah namanya melalui Surat Keputusan Menko Perekonomian RI No. Kep-49/M.Ekon/II/Tahun 2004 menjadi KNKG atau Komite Nasional Kebijakan Governance. Tahun 2006 KNKG menyempurnakan pedoman corporate governance dari yang sebelumnya. Saat ini semua perusahaan publik wajib mematuhi pedoman tata kelola perusahaan (code of corporate governance) dari KNKG. Untuk perusahaan non publik penerapan code of corporate governance tidak diwajibkan oleh UUPT, tapi bila dijalankan berpotensi meningkatkan reputasi dan kredibilitas bisnis perusahaan di mata stakeholder secara keseluruhan.
Code of corporate governance dari KNKG merupakan dasar buat perusahaan-perusahaan di Indonesia, untuk mengembangkan usahanya secara profesional dan berkompetisi secara terbuka dan sehat dengan budaya GCG. Budaya GCG hanya dapat dijalankan bila setiap kepentingan di dalam perusahaan sudah ikhlas untuk bekerja dan berkehidupan dalam budaya integritas di semua level, peran dan fungsi organisasi.
Implementasi code of corporate governance berpotensi membuat perusahaan dipercaya oleh para stakeholder. Bila para stakeholder sudah mempercayai perusahaan dengan sepenuh hati, maka dengan modal kepercayaan dari stakeholder tersebut, perusahaan memiliki daya saing yang tinggi, untuk dapat berkompetisi dalam setiap situasi di lingkungan bisnis yang dinamis.
Perusahaan yang berbudaya integritas pasti patuh untuk menjalankan  kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik. Lalu, menjalankan core values atau nilai inti perusahaan di seluruh level dan jajaran organisasi dengan sempurna. Perusahaan yang berbudaya integritas pasti melengkapi tata kelola perusahaan dengan pedoman tata kelola perusahaan (code of corporate governance), pedoman perilaku (code of conduct), standar prosedur operasional perusahaan, pedoman penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), panduan etika bisnis, dan pedoman-pedoman lainnya untuk tujuan menjaga budaya integritas dalam implementasi Good Corporate Governance yang tegas dan jelas.
Implementasi GCG sangat tergantung dari kemampuan perusahaan untuk menginternalisasikan prinsip-prinsip, seperti: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan, ke dalam kompetensi produktif dan kompetensi adaptif karyawan dan pimpinan di perusahaan. Fakta selalu menunjukkan bahwa implementasi GCG masih dalam taraf kompetensi normatif. Artinya, secara normatif setiap pimpinan dan karyawan di perusahaan sangat menguasai Good Corporate Governance, tapi belum mampu menjadikannya sebagai kekuatan untuk meningkatkan produktifitas dan adaptasi terhadap perubahan di lingkungan bisnis yang sangat kompetitif ini.
Implementasi GCG tidak hanya merupakan kesadaran kolektif untuk menciptakan tata kelola formalitas oleh dorongan dari kewajiban. Tapi, seharusnya menjadi kesadaran dalam budaya integritas di semua level dan jajaran organisasi. Lalu, secara berkelanjutan dan konsisten melaksanakan GCG dengan komitmen dari visi, misi dan core values yang sesuai dengan semangat budaya GCG.

BAB II FORECASTING (PERAMALAN)
Menurut William N.Dunn, Peramalan adalah suatu prosedur untuk membuat informasi factual tentang situasi social masa depan atas dasar informasi yang telah ada tentang masalah kebijakan, Ramalan mempunyai tiga bentuk utama : Proyeksi, Prediksi, dan Perkiraan.
1.       Suatu Proyeksi adalah Ramalan yang di dasarkan pada ekstrapolasi atas kecenderungan masa lalu maupun masa kini ke masa depan. Proyeksi membuat pernyataan yang tegas berdasarkan argument yang diperoleh dari metode tertentu dan kasus yang pararer, dimana asumsi mengenai validitas metode tertentu ( misalnya analisis waktu) atau kemiripan kasus ( misalnya kebijakan masa lalu dan masa depan) digunakan untuk memperkuat suatu pernyataan. Proyeksi dapat diperkuat dengan argument dari pemegang otoritas ( seperti opini para pakar) dan dan logika kausal (misalnya teori ekonomi atau teori politik)
2.       Sebuah Prediksi adalah ramalan yang didasarkan pada asumsi teoretik yang tegas. Asumsi ini dapat berbentuk hukum teoretis(misalnya proposisi bahwa pecahnya masyarakat sipil diakibatkan oleh kesenjangan antara harapan dan kemampuan),atau analogi (misalnya analogi antara pertumbuhan organisasi pemerintah dengan pertumbuhan organism biologis). Sifat terpenting dari prediksi adalah bahwa dia menspesifikasikan kekuatan generative (penyebab) dan konsekuensi (akibat) atau proses hubungan yang parallel (analog) yang di yakini mendasari suatu hubungan.prediksi dapat dilengkapi dengan argument  dari mereka yang berwenang ( misalnya penilaian yang informatife) dan metode (misalnya model ekonometrik).
3.       Suatu Perkiraan (conjecture) adalah ramalan yang di dasarkan pada penilaian yang informative atau penilaian pakar tentang situasi masyarakat masa depan. Penilaian ini dapat berbentuk penilaian yang intuitif, di mana di asumsikan adanya kekuatan batin dan kreatif dari para intelektual, atau pengetahuan terpendam dari para pelaku kebijakan (misalnya Policy insider), Penilaian (judgment) dapat pula di ungkapkan dalam bentuk argument motivasional dimana tujuan, nilai atau kehendak masa kini atau masa depan di gunakan untuk menetapkan berbagai kemungkinan pernyataan. Misalnya conjucture tentang nilai atau kehendak masa kini atau masa depan (sepert kesenjangan) di pakai untuk menyatakan bahwa rata-rata jam kerja perminggu akan berkurang menjadi 30 jam saja pada 20 tahun mendatang, perkiranaan dapat di perkuat dengan argument dari pakar, metode, dan kausalitas. Dari sini  ada bainya kita tuiskan

 4.                   Apa yanng terjadi
Beberapa waktu terjadi pemogokan hampir dua bulan lamanya, berbagai kerusuhan di Puncak Mulia , Jalur Freeport-di Blokir,Penembakan di Abepura, Kekerasan dalam Kongres Rakyat Papua ke 3 , Penembakan terhadap Kapolsek Mulia, serta sekarang terjadi lagi kasus serupa di Bandara Mulia.Sekelompok orang tidak dikenal menembaki pesawat Trigana yang menewaskan penumpangnya, serta melukai lainnya. Penganiayaan orang tak dikenal terhadap aparat juga terjadi lagi di Sentani yang menewaskan salah satu anggota kepolisian Polres Keerom.Anehnya lagi berbagai penembakan tersebut sampai sekarang belum bisa diungkapkan siapa pelakunya yang berada di balik penembakan tersebut.Fakta merupakan dinamika yang lahir melalui interaksi antar manusia.Sering jurnalis merasa hanya berkepentingan untuk menangkap interaksi ini tanpa perlu mempersoalkan kualitas dari interaksi tersebut. Karenanya pada sisi lain kemudian muncul dorongan untuk mengajak jumalis menumbuhkan penghayatan atas posisi person yang diceritakan.
 Realitas konflik menjadi sangat dilematis bagi media. Hukum pasar yang bertumpu pada diktum Neverending circuit of capital accumulation mendorong media untuk menyajikan informasi semenarik dan sedramatis mungkin. Meskipun jarang sekali diakui, bahkan selalu disangkal, ramuannya cukup jelas: bad news is good news. Ramuan inilah yang menyebabkan realitas konflik (perang, pertikaian politik, kerusuhan, tawuran, demonstrasi yang anarkhis, dst) selalu menjadi primadona pemberitaan.
 “Konflik adalah oase yang tak pernah kering bagi kerja-kerja jurnalistik,” begitu kata George Wangtang.Konflik selalu menyajikan sensasi dan daya magnetik yang besar bagi publik. Liputan konflik dapat secara signifikan menaikkan oplah, rating, hit,everagesebuah media. Pemberitaan konflik yang terjadi dipapua yang terakhir kali yaitu mengenai pembunuhan aparat keamanan yang berdinas di Polresta oleh sekelompok orang tak dikenal dan penembakan kapolsek Muliya di bandara serta penembakan pesawat komersil di daerah wamena.pembeitaan tersebut menimbulkan berbagai persepsi di benak khalayak. Pemberitaan mengenai konflik Papua oleh media massa dapat menimbulkan berbagai prasangka dalam benak khalayak yang diterpa ataupun menyaksikan pemberitaan tersebut. Prasangka sosial (Manstead dan Hewstone, 1996) didefinisikan sebagai suatu keadaan yang berkaitan dengan sikap-sikap dan keyakinan-keyakinan. Yaitu, ekspresi perasaan negatif, penunjukkan sikap bermusuhan atau perilaku diskriminatif terhadap anggota kelompok lain. Beberapa kasus tertentu yang berhubungan dengan rasisme juga dianggap sebagai prasangka.Prasangka sosial yang pada mulanya hanya merupakan sikap-sikap perasaan negatif itu, lambat-laun menyatakan dirinya dalam tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap orang-orang yang termasuk golongan yang diprasangkai itu, tanpa terdapat alasan-alasan yang objektif pada pribadi orang yang dikenakan tindakan-tindakan diskriminatif.Pengalaman kebudayaan Amerika, yang dianggap sebagai kampiun demokrasi, juga tidak terlepas dari prasangka dan stereotipe sosial. Publikasi penelitian yang diterbitkan oleh American Psychological Association (Dovidio et. al, 2002) menjelaskan bahwa di abad global-modern ini saja masih terdapat bias persepsi pada diri orang kulit putih dalam perilaku verbal terhadap orang Negro. Orang-orang kulit putih ternyata lebih ramah dan bersahabat terhadap kalangan mereka sendiri.Hochschild (Dovidio et. al, 2002) menjelaskan bahwa perilaku orang-orang kulit putih yang kadang-kadang berbeda dan kontradiktoris terhadap orang kulit hitam dalam interaksi antar-ras dapat memberikan kontribusi iklim yang miskomunikatif, mispersepsi, dan ketidakpercayaan di Amerika Serikat.Bahkan menurut Anderson (Dovidio et al, 2002) mayoritas orang kulit hitam di Amerika dewasa ini memiliki ketidakpercayaan yang sangat besar terhadap polisi dan sistem hukum, terutama ketidakpercayaan terhadap orang-orang kulit putih.Kekerasan yang dibahas dalam pemberitaan konflik seputar Papua tidak lagi semata-mata untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai konflik yang terjadi di tanah Papua.Namun, kekerasan tersebut sudah masuk ke bisnis industri media yang mengikuti selera pasar yang tertarik pada berita-berita dengan unsur kekerasan didalamnya.Melihat fenomena di atas, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana interpretasi khalayak terhadap masyarakat Papua setelah menyaksikan pemberitaan mengenai konflik yang terjadi di Papua.
MIRAS, SALAH SATU PEMICU KONFLIK DI PAPUA
Salah satu penyebab utama Keributan –keributan yang terjadi dan akhirnya menimbulkan konfllik diantara sesama orang Papua adalah minuman Keras  yang mengandung Alkohol miras bukan hanya menjadi pemicu keributan saja namun yang terparah miras menjadi salah satu alat untuk membunuh orang papua menyakitkan karena hampir semua generasi usia emas 14-40 tahun di papua mengkonsumsi barang haram ini
Papua menjadi pasar utama untuk menampung hasil produksi minuman berakohol karena di anggap memiliki Konsumen pembeli yang mengiurkan, pertanyaanlah adalalah bagaimana reaksi orang terhadap peredaran miras, Eksekutif dan egislatif harus duduk bersama untuk membahas hall iini karena meyangkut kehidupan generasi papua dimasa mendatang, dewan perkawakilan Papua tellah bersepakat untuk melarang peredaran minuman keras di papua
Memang sempat terjadi pro dan kontra namun terjadi kesepakatan untuk melarang miras di papua ,daam Koran local cendrawasih pos sabtu tangga 21 desember 2012, etua bada legisllasi DPRP Arbet Bollan ketika ditanda tentang pendapatan asi daerah PAD) untuk provinsi Papua dari pajak miras menjeaskan bahwa “ tiada PAD, jadi Ngapain dipertahankan “langkah berani yang dilakukan DPRP ini haruslah mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat dan aparat dan penegak hukumm, masyarakat dan setiap kabupaten wajib ikut mengawal perda, pelarangan ini,
Orang Papua Kadang Teralu santei dan tidak melihat hal-hal yang terjadi melihat di sekitar kita, ada yang ane jika kita meihat pada label minuman di tulis “KHUSUS PEMASOK PAPUA” pertanyaannya sederhana” ada apa dengan Papua, sehingga ditulis khusus papua? Apakah minuman ini khusus di produksi khusus untuk Papua saja  Sedangkan Di Indonesia Pemekaran provinsi yang mendapatkan daerah khusus seperti Jakarta, Yogjakarta, Aceh juga mengikutikah label itu atau tidak, atau karena alasan Lain kita harus memproteksi di generasi papua di masa mendatang dengan regulasi regulasi yang kelihatannya akan melahirkan pro dan kontra namun produk regulasi ini bersifat wajib, kalaupun regulasi ini diskusikan dengan kementerian dalam negeri harus tetap dipertahankan karena biasanya menjadi lemah di akibatkan oleh karena adanya regullasi reguasi yang ebih tinggi dalllam hirarki undang –undang RI,
Papua harus aman dari miras jangan pernah bernego-nego dengan miras , jika kita mengatakan harus di larang peredarannya, maka siapapun yang hidup diatas tanah papua harus mendukung, kita ingat bahwa penjualan miras banyak mendatangkan keuntungan yang sangat besar, sehingga akan muncul orang-orang yang merasa di ruugikan dari kenyamanannya terganggu, orang-orang model inilah yang menginginkan papua tetap kacau dan generasinya tidak maju
Ada beberapa kabupaten yang telah Mencabut PERDA  miras, saah satunya yaitu Kabupaten Jayawijaya dan Nabire namun kenyataannya kita jumpai banyak beredar minuman Lokal milo),  ha ini membuktikan bahwa bisnis haram ini yang cepat mendatangkan keuntungan sehingga berbagai cara di akukan oleh pengedar miras berbagai kejahatanpun terjadi di mana-mana, tidak ada komitmen dari pemerintah Pusat dan Masyarakat atas keputusan yang telah diambil ollleh pemerintah daerah untuk menyellamatkan papua,Demikian pula semua kota dan kabupaten di papua yang telah menerapakan   jam penjualan batas penjuallan miras di kabupaten kota,
Seluruh tanah papua harus mengambil Langkah berani untuk merdeka yaitu membrantas miras, ini rumah kita, ini tanah kita, yang diberikan oleh Tuhan Penciptanya untuk kita wariskan kepada generasi penerusnya,  kita harus berani membuat keputusan demi menyeamatkan Ribuan dan jutaaan serta berlaksa yang masuk Dallam jurang maut,’’ Tidak ada Kata ‘’”ditertibkan atau dikendalikan atau di minimalisir” jika kata ditertibkan  atau dikendaLikan atau diminimalir berarti  pemerintah masih memberikan ijin untuk miras terus beredar dan  membunuh orang Papua, berbagai masalah social telah dan akan bermunculan akibat miras. Apapun alasannya papua harus save dari semua barang barang yang masuk unyuki menghilangkan dan nmerusak generasi emas papua pasa saat ini. Jangan sampai kitta mati sia-sia hanya karena minuman. Semua potensi kita masih di butuhkan oleh papua. Hai engkau yang suka konsumsi miras, sadarlah, anda sedang di giring  kedalam alam maut. Potensi anda iingin tetap dengan pendirian anda mengkonsumsi minuman beralkohol? Lihat orang sekilingmu, mereka berusaha untuk memperbaiki hidup deni masa depan namun anda berusaha untuk merusak hidup. Sayangilah dirimu, masa depan papua ada di tanganmu, jangan sia-siakan hidup yang di anugerahkan Tuhan Kepada Kita.
Tahukah anda menurut ejournal.litbang.depkes.go.id bahwa peredaran miras di tanah papua sudah mencapai 41,2% dari jumlah peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Sangat menakutkan. Sekarang siapa yang bersalah:
a.       Pemerintah Pusat
b.       Industri/Pabrik
c.       Pemasok
d.       Pengedar
e.       Konsumen
Orang Papua Harus mengubah paradigm berpikir dan pola hidup sehat tanpa minuman beralkohol, karena dengan pola hidup bahwa yang namjanya miras itu hanya akan membunuh orang papua secara perlahan tapi pasti.
5.                   Apa yang diharapkan oleh Pembuat
PROSES pengambilan kebijakan sangat penting dalam tahapan pengelolaan kebijakan, baik pemerintah maupun non-pemerintah.
Ada banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses perumusan kebijakan.
Pembuatan kebijakan publik merupakan fungsi penting dari sebuah pemerintahan. Oleh karena itu, kemampuan dan pemahaman yang memadai dari para ahli terhadap proses pembuatan kebijakan menjadi sangat penting bagi terwujudnya kebijakan publik yang cepat, tepat, dan memadai.
Kemampuan dan pemahaman terhadap prosedur pembuatan kebijakan tersebut juga harus diimbangi dengan pemahaman dari pembuat kebijakan publik terhadap kewenangan yang dimiliki. Ada tiga teori utama yang dapat digunakan dalam proses pembuatan sebuah kebijakan yaitu teori rasional komprehensif yang mengarahkan agar pembuatan sebuah kebijakan publik dilakukan secara rasional-komprehensif dengan mempelajari permasalahan dan alternatif kebijakan secara memadai.
Teori incremental yang tidak melakukan perbandingan terhadap permasalahan dan alternatif serta lebih memberikan deskripsi mengenai cara yang dapat diambil dalam membuat kebijakan. Dan, teori mixed scanning yang menggabungkan antara teori rasional-komprehensif dengan teori incremental. Ketiga teori ini tertera dalam buku karya Profesor James E Anderson, berjudul Public Policy Making.Selain itu, Anderson juga mengemukakan enam kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memilih kebijakan.
Pertama nilai-nilai yang dianut baik oleh organisasi, profesi, individu, kebijakan, maupun ideologi. Kedua afiliasi partai politik; ketiga kepentingan konstituen; keempat opini masyarakat; kelima penghormatan terhadap pihak lain; dan keenam adalah aturan kebijakan itu sendiri. Selanjutnya, selain aspekaspek yang sudah disebutkan, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kebijakan.
Para politisi harus mengetahui tentang ilmu pengetahuan dan para ilmuwan juga harus mengetahui tentang kebijakan.Sehingga, terjadi persamaan persepsi di dalam komunitas yang mana kebijakan yang dihasilkan dapat dijalankan.Tidak ada hal yang bersifat publik.Ada banyak ragam dari perbedaan publik yang dapat menghasilkan, membentuk situasi atau dapat dibentuk dari isu-isu berbeda.
Untuk analisa yang mendalam dan bijaksana harus melihat ke publik yang mana?kapan? Itu berarti bahwa tidak ada rumusan yang sederhana untuk suatu keterlibatan.Manusia sangat mampu dalam memahami permasalahan rumit dan teknologi. Waktu dan pembuat kebijakan dan ilmuwan dikejutkan oleh sebagian orang, apa yang dapat dipahami oleh manusia bila diperlukan dari kompleksitas pemilihan sumber daya dengan penerapan prinsip biologi sintetis.
Hal ini membutuhkan masukan dari para ahli dan membutuhkan waktu untuk cerminan dan diskusi, namun patut dilakukan.Orang ingin dapat berpartisipasi dalam keputusan sekitar kebijakan yang melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Itu tidak berarti semuanya ingin, atau ada yang ingin terlibat sepanjang waktu, tapi orang ingin tahu bahwa hal ini benar terjadi dan banyak yang ingin berpartisipasi secara langsung.Begitu mereka terlibat, mereka ingin bahwa masukannya didengar dan mereka ingin diberi tahu hasilnya dari keterlibatan mereka.
Pembuat kebijakan dan para ahli hanya manusia. Mereka juga dapat memahami akan adanya potensi bias, konflik kepentingan dan semua kesalahan yang dapat berpengaruh kepada semuanya dan berharap mendapat pengakuan serta penanganan yang transparan. Pembuat kebijakan dan para ahli harus dapat berkomunikasi dengan baik.Komunikasi dua arah mutlak diperlukan, perihal menyampaikan sesuatu dan mendengarkan hal yang disampaikan keduanya sangat penting.
Musyawarah masyarakat dapat membantu mengurangi risiko gagalnya kebijakan yang telah diusulkan.Demi menghindari kemungkinan dari rasa malu, menggali informasi awal dari kebijakan tertentu dapat menemukan ide dari pihak oposisi sehingga dapat berpengaruh terhadap sebuah keputusan. Ada banyak cara untuk berhubungan dengan orang Orang memiliki berbagai macam cara dalam mengemukakan pandangannya agar didengar oleh orang lain, mulai dari proses demokrasi secara formal atau secara langsung.
Publik dengan pemikiran yang kuat atau ketertarikan tertentu cenderung sangat terlihat. Tapi, ada cara lain agar pendapatnya lebih diterima oleh beragam orang sehingga dapat berkontribusi.

BAB III PEMBAHASAN
1.                   Analisis Pendekatan
Pendekatan Normatif/Preskriptif 
Pendekatan normatif atau preskriptif, adalah seorang analis perlu mendefinisikan tugasnya sebagai analis kebijakan sama seperti orang yang mendefinisikan “end state” dalam arti bahwa preskripsi ini bisa diinginkan dan bisa dicapai. 
2.                   Model Kebijakan
Model Rasional 
Model ini menyatakan bahwa kebijakan merupakan suatu pencapaian sasaran secara efisien.Satu kebijakan Rasional merupakan satu rancangan untuk memaksimalkan pencapaian nilai.Model ini menekankan pada pembuatan keputusan yang rasional dengan bermodalkan pada komprehensivitas informasi dan keahlian pembuat keputusan. 

BAB IV  REKOMENDASI
a.       Diijinkan Demi Rakyat dan dilaksanakan demi Negara Konotasinya adalah Negara tidak Rugi, hanya demi kepentingan Ekonomi dan investasi dilaksanakan selain itu demi melawan hukum tertinggi negara tetapi hakikatnya adalah demi kesehatan dan Keselamatan  Umat Manusia,
Kebijakan tentang Pelarangan Miras di Provinsi Papua.
a)       Pembuatan kebijakan sebagai seruan Moral
Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2013 tentang pelarangan, produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) provinsi Papua resmi diberlakukan, setelah Gubernur bersama jajaran Forkopimda, Bupati, Wali kota, dan jajaran Muspida 29 Kabupaten/Kota melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pelarangan Minuman Beralkohol.

b)      Tanggapan permen terhadap peniadaan miras di papua
Pembatalan Perda Miras itu,ditegaskan Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah, yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6) sore.

c)       Fakta integritas sebagai fakta kondisi sosial di papua
Meski Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut perda minuman keras (miras), Pemerintah Provinsi Papua tetap bertekad melarang peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Disebutkan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty,bahwa minuman beralkohol telah banyak menghilangkan nyawa orang sehingga pencabutan perda tersebut tidak menyangkut regulasi, melainkan hati nurani.
Apalagi menurut Lukas, Provinsi Papua dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang mengatur kekhususan dari segalanya. “Peraturan yang kami buat mau di PTUN kan, silahkan saja. Kami ini Otsus. Daerah lain bisa membuat peraturan daerahnya, mengapa kami tak bisa?” katanya dengan nada tanya.
Sebelumnya pada rapat kerja daerah bupati dan walikota se-Provinsi Papua, Gubernur Papua dan Forkompinda Papua menandatangani Pakta Integritas pelarangan miras di Papua.Hal ini merujuk pada Perdasus Nomor 15/2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol merupakan langkah protektif dari pemerintah untuk menyelematkan dan melindungi penduduk Papua.

d)      Analisis terhadap Respon kebijakan sebagai Kesimpulan dan Saran
1.       Pelarangan sekaligus peniadaan miras di papua dalam halnya fakta integritas oleh masyarakat papua yang dilakukan oleh gubernur Papua merupakan langkah tindakan yang masuk dalam normalisasi nilai dan moral dari kehidupan masyarakat asli papua tidak ada nuansa melawan undang undang,kepres dan Inpres maupun Permen tetapi lebih pada penerapan dan langkah yang perlu dipandang sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat
2.       Dengan Pembatalan Perda pelarangan miras di Papua  ini pemerintah tidak boleh memandang karena masalah Pertumbuhan Ekonomi Daerah (PAD)  menghambat Proses perizinan dan investasi dan kemudahan berusaha tetapi semua ini khusus lebih pada nilai hidup manusia itu sendiri, dengan melakukan hal semacam itu jangan sampai nasionalisme dari bangsa papua  terhadap Negara Indonesia semakin Hilang selain itu, penekanan dalam kebijakan menjadi ruang  yang sempit dan bias menimbulkan pelarangan yang tidak kita inginkan
3.      Negara seharusnya melihat dari nilai manusianya bukankah Negara ada karena manusia, begitupun juga terhadap sebuah Regulasi di Provinsi, Kab/Kota, yang kita nilai tidak semata hanya melawan hukum tertinggi dari Negara, dalam penerapan prioritas utamanya adalah kondisi dan budaya dari suatu daerah apalagi bagi daerah dengan pemberlakukan Otonomi khusus dan nilai manusialah diutamakan karena Konstitusi terkuat dari Negara Demokrasi adalah Rakyat bukan Negara semata.
4.       Undang- Undang yang di berlakukan satu untuk semua yang di paksakan Pada prinsip baik tetapi kita melihat situasi kehidupan masyarakat dan sangat tidak cocok dengan Budaya Kehidupan Orang Papua.
5.   setelah pencabutan Undang-undang Miras oleh pusat di kabupaten Dogiyai pemekaran dari kabupaten nabire yang ada di papua akibat miras meninggal 3 orang dalam waktu yang sama.
Analisis Kebijakan secara Penyelamatan
Menurut firman Tuhan. (Karna satu orang dunia dan segala makluk di selamatkan Yaitu Yesus Kristus)

Amsa 13:2, Dari buah mulutnya seseorang akan makan yang baik, tetapi nafsu seorang penghianat ialah melakukan kelaliman.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.